Web Hosting

Kamis, 11 Februari 2010

ciuman jennifer dunn

artis jennifer dunn yang diburu wartawan karena terjerat kasus narkoba kini menghadapi berita menghebohkan lagi. jeniffer tertangkap kamera mencium pengacaranya sendiri, sunan kalijaga. namun hal tersebut ditampik oleh jeje, panggilan jennifer.
menurut jeje, ciuman itu tidak sengaja ia lakukan. kejadian itu diakui terpeleset ketika akan membisikan omongan pada pengacaranya. pemberitaan yang beredar bahwa jennifer melakukan hal itu karena tak bisa menyembunyikan perasaannya.
jeje pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

Selasa, 02 Februari 2010

sidang pasha ungu

Kapanlagi.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bogor yang kembali menunda pembacaan tuntutan atas Sigit Purnomo alias Pasha Ungu yang di PN Bogor, Jawa Barat, sangat disayangkan majelis hakim.

Menurut Djoni Winarto, juru bicara PN Bogor sekaligus merangkap hakim anggota dalam persidangan itu, Djoni sangat menyayangkan sikap JPU yang menunda sampai dua kali persidangan, padahal kasus yang membelit vokalis grup Ungu ini termasuk tindak pidana ringan.

Jika JPU kembali mengulangnya, Djoni mengancamkan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Bogor.

"Sangat disayangkan, penundaan sampai dua kali untuk kasus seperti ini karena masih mempersiapkan tuntutan. Kalau mundur lagi, kami akan kirim surat ke Kejaksaan Negeri," tutur Djoni saat ditemui Di PN Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa Pasha itu. Djoni menegaskan, akan berakibat seolah-olah pengadilan yang menghambat jalannya persidangan, padahal JPU-lah yang belum siap. Karena kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat.

"Kasus ini kan diperhatikan oleh khalayak. Ringan ya ringan, berat ya berat. Tanggal 9 (Februari) jangan sampai ada penundaan lagi. Seolah-oleh pengadilan yang menunda, padahal jaksa yang belum siap," tegas Djoni.

Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan akan ada beberapa agenda persidangan lagi. Namun Djoni mengatakan dalam putusan nanti terdakwa Pasha bisa atau tidak hadir di persidangan.

"Tuntutan pidana, pembelaan, replik baru kemudian putusan. dalam sidang nanti bisa memutuskan tanpa hadirnya terdakwa," jelas Djoni. (kpl/buj/bun)